Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada 2018. Pemeriksaan itu terkait dengan harta kekayaan Rafael yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periode 2015-2018.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, laporan hasil pemeriksaan Rafael itu diterbitkan pada 2019 dan telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Karena kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Namun pada saat itu, Pahala mengatakan tidak ada tindak lanjut yang signifikan atas laporan hasil pemeriksaan pada 2018. Padahal, pihaknya mengaku masih ada yang mengganjal dari harta kekayaan yang dimiliki Rafael.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan, proses klarifikasi terhadap LHKPN milik Rafael tidak akan dilakukan hanya sekali saja.
"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali. Saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi dan klarifikasi ini proses yang harus dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," tutur Pahala.
Disampaikan Pahala, harta kekayaan Rafael diverifikasi melalui sistem dengan menggunakan aplikasi dan tim Direktorat PP LHKPN. KPK menilai ada kejanggalan dalam kekayaan Rafael, sehingga masuk dalam kategori outliers dan dilakukan pemeriksaan.
"Entah hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi, pasti laporan tidak kami terima seketika. Kami tahan, terus kami lihat lagi, masuklah ke pemeriksaan. Yang bersangkutan (Rafael) masuk ke outliers, makanya kami periksa," paparnya.
Nama Rafael jadi sorotan usai terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David oleh putranya, Mario Dandy Satrio. Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki harta senilai Rp56 miliar.
Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profil Rafael sebagai pejabat eselon III. Selain itu, Rafael dilaporkan memiliki saham di enam perusahaan.
Nilai dari kepemilikan saham di enam perusahaan itu tercatat dalam kategori surat berharga. Dari LHKPN milik Rafael, harta surat berharganya senilai Rp1,5 miliar atau Rp1.556.707.379.
"Disebutkan di LHKPN terakhirnya, tetapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu (saham di enam perusahaan)," ujar Pahala.
Selain itu, dalam LHKPN didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan. Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar, yang tersebar di kabupaten/kota Sleman, Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa Toyota Camry tahun 2008, Toyota Kijang tahun 2018.